Harian Berita – Calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, mengeluhkan harga test PCR yang mahal dan mengeluhkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi.
Pasalnya, banyak calon penumpang yang bingung ketika akan menunjukkan tes PCR di aplikasi PeduliLindungi mereka.
Salah satunya adalah Nining, calon penumpang pesawat, yang mengaku hasil tes PCR-nya tidak bisa diinput ke aplikasi PeduliLindungi. Di mana, dia juga sudah membayar layanan tes PCR yang tergolong mahal tersebut.
“Hasil PCR saya tidak bisa diinput ke aplikasi PeduliLindungi. Saya bayarnya sudah mahal banget sampai Rp 490.000,” katanya.
“Memang uang segitu gampang apa dicari? Ini jelas-jelas menyulitkan kami sebagai penumpang,” imbuhnya.

Petugas Bandara Soekarno-Hatta pun akhirnya menyuruh Nining untuk mencetak hasil tes PCR-nya.
“Kenapa sih harus dipersulit seperti ini. Jangan menghambat penerbangan dong,” katanya.
Tidak hanya Nining, Rina, calon penumpang lain, juga mengaku pusing dengan aturan baru yang mewajibkan penumpang pesawat membawa hasil tes PCR meski sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap (disuntik dua kali).
Dia menceritakan jika hendak mengunjungi anaknya yang sakit di Sulawesi. Rina yang saat ini suaminya sedang tidak bekerja pun mengatakan jika harga tes PCR terpaut mahal. Belum lagi, dia juga harus membeli tiket pesawat yang harganya tidak murah.
“Saya pusing harus menambah biaya untuk tes PCR ini. Anak saya sakit di sana, mau jenguk. Suami saya juga lagi nganggur. Hampir Rp 500.000 (harga) tes PCR, belum lagi ongkos pesawatnya,” ujarnya.
Penumpang pesawat yang lain, juga mengalami masalah dengan aplikasi PeduliLindungi. Sebab, hasil tes PCR-nya sulit diakses di aplikasi tersebut. Dia pun harus mencetak hasil PCR nya karena tak bisa diakses.
“Hasil tes PCR saya susah masuk ke aplikasi PeduliLindungi. Sudah dicoba berkali-kali, tidak bisa. Akhirnya diminta hard copy berkasnya. Memang mahal PCR sampai Rp 490.000, kalau di RS lainnya lebih mahal lagi,” ujar penumpang tersebut.
Aturan Naik Pesawat

Diberitakan, bahwa calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Jawa-Bali diwajibkan untuk membawa hasil tes PCR walaupun sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali mulai hari Minggu ini.
Kewajiban ini berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021.
Berikut ini merupakan aturan lengkap kewajiban membawa surat tes PCR berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021:
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan surat tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
